Investasi memang jadi pilihan cerdas untuk membangun wealth jangka panjang, tapi jangan sampai Deponesia lupa sama kewajiban pajak yang menyertainya.
Di tahun 2025, aturan pajak investasi tetap berlaku dengan beberapa penyesuaian yang perlu dipahami.
Nah, biar Deponesia bisa hitung return bersih dengan akurat dan tidak kena masalah dengan fiskus, yuk kita bahas tuntas soal pajak investasi dari A sampai Z!
Banyak investor, terutama yang baru mulai, sering fokus cuma pada potensi keuntungan tanpa memperhitungkan dampak pajak.
Padahal, pajak investasi ini bisa “menggigit” cukup dalam kalau nggak dikelola dengan baik.
Di tahun 2025, dengan semakin banyaknya platform investasi digital dan kemudahan akses, Ditjen Pajak juga makin ketat dalam mengawasi kepatuhan pajak investasi.
Plus, dengan adanya automatic exchange of information, data transaksi investasi Deponesia bisa dengan mudah dilacak.
Yang lebih penting lagi, memahami pajak investasi membantu Deponesia membuat keputusan yang lebih informed.
Misalnya, antara deposito dengan bunga 6% kena pajak 20% versus reksadana dengan potensi return 8% tapi bebas pajak – mana yang lebih menguntungkan?
Nah, tanpa paham pajak, Deponesia bisa salah pilih instrumen investasi.
Baca Juga: Regulasi Cryptocurrency Indonesia 2025: Update Terbaru
Mari kita mulai dengan saham, instrumen investasi yang paling populer. Untuk saham, ada dua jenis pajak yang perlu Deponesia ketahui:
PPh Final 0,1% dari Nilai Transaksi
Setiap kali Deponesia jual saham, otomatis kena PPh Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi.
Yang unik dari pajak ini adalah sifatnya yang “final” – artinya wajib dibayar terlepas dari untung atau rugi.
Contohnya gini: Deponesia beli saham BBCA senilai Rp 50 juta, terus jual dengan harga Rp 45 juta (rugi Rp 5 juta).
Meski rugi, tetap kena pajak 0,1% x Rp 45 juta = Rp 45 ribu.
Pajak Dividen 10%
Kalau Deponesia dapat dividen dari saham, kena pajak 10% dari jumlah dividen yang diterima.
Tapi ada kabar baik – kalau Deponesia pilih reinvestment dividen (DRIP), maka bebas pajak sepenuhnya.
Misalnya dapat dividen Rp 2 juta, pajaknya Rp 200 ribu. Tapi kalau milih DRIP dan dividen langsung dibelikan saham tambahan, nol pajak!
Biar lebih jelas, yuk kita simulasikan transaksi saham Deponesia selama setahun:
Transaksi 1:
Transaksi 2:
Dividen yang diterima:
Total pajak setahun: Rp 35 ribu + Rp 18 ribu + Rp 150 ribu = Rp 203 ribu
Dari contoh ini, meski Deponesia untung bersih Rp 4,5 juta (untung Rp 5 juta – rugi Rp 2 juta + dividen Rp 1,5 juta), tetap bayar pajak Rp 203 ribu.
Baca Juga: Strategi Investasi Sesuai Usia: 20an, 30an, 40an, 50an
Deposito termasuk instrumen yang kena pajak cukup tinggi. PPh Final 20% dikenakan dari bunga yang Deponesia terima.
Tapi ada pengecualian menarik yang sering diabaikan banyak orang.
Pengecualian Deposito Kecil
Deposito dengan nominal di bawah Rp 7,5 juta bebas pajak sepenuhnya! Ini berlaku per bank, jadi kalau Deponesia punya deposito Rp 7 juta di 3 bank berbeda, semuanya bebas pajak.
Mekanisme Pemotongan
Pajak deposito dipotong langsung oleh bank saat bunga dibayarkan. Jadi Deponesia nggak perlu repot hitung sendiri atau lapor SPT untuk pajak deposito.
Mari kita hitung dengan contoh nyata:
Skenario 1: Deposito Besar
Skenario 2: Deposito Kecil (Multiple Bank)
Strategi kedua jelas lebih tax-efficient, meski total nominalnya sama Rp 21 juta.
Ini dia kabar gembira untuk Deponesia! Reksadana adalah instrumen investasi yang paling tax-friendly di Indonesia.
Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf i, semua keuntungan dari reksadana bebas pajak 100%.
Yang bebas pajak meliputi:
Bahkan reksadana syariah yang dapat bagi hasil juga tetap bebas pajak.
Kebijakan ini dibuat pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat di pasar modal.
Reksadana dianggap sebagai investasi kolektif yang membantu mengumpulkan dana masyarakat untuk dikelola secara profesional.
Dari perspektif teknis, reksadana merupakan kontrak investasi kolektif, bukan transaksi jual beli langsung.
Makanya keuntungan yang Deponesia dapat dianggap sebagai “bagian dari hasil pengelolaan kolektif” yang dikecualikan dari pajak.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis reksadana:
Kabar baik untuk investor obligasi! Sejak Agustus 2021, pajak obligasi turun dari 15% menjadi 10% untuk kupon/bunga yang diterima.
Ini membuat obligasi jadi lebih menarik dibanding deposito.
Pajak 10% ini berlaku untuk:
Yang menarik, untuk Sukuk (obligasi syariah), imbalan yang diterima juga kena pajak yang sama 10%.
Mari kita bandingkan secara head-to-head:
Deposito Rp 100 juta:
Obligasi Rp 100 juta:
Jelas obligasi lebih menguntungkan, baik dari sisi return maupun efisiensi pajak!
Meski sebagian besar pajak investasi sudah dipotong final, Deponesia tetap wajib melaporkan di SPT Tahunan. Berikut panduannya:
Yang Wajib Dilaporkan:
Yang Tidak Perlu Dilaporkan:
Dokumen yang Dibutuhkan:
Tips Praktis: Banyak platform investasi sekarang menyediakan fitur tax report otomatis. Manfaatkan fitur ini untuk memudahkan pelaporan SPT.
Deadline Penting: SPT Tahunan 2024 (untuk penghasilan 2023) sudah diperpanjang sampai 11 April 2025.
Jangan sampai telat ya, Deponesia!
Memahami pajak investasi memang agak ribet di awal, tapi sangat penting untuk optimalisasi return jangka panjang.
Yang paling penting, jangan sampai Deponesia kena masalah dengan fiskus gara-gara nggak patuh pajak.
Ingat, investasi yang baik bukan cuma soal return tinggi, tapi juga tax-efficient.
Dengan memahami struktur pajak investasi 2025, Deponesia bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dan memaksimalkan wealth building journey.
Yang paling recommended sih, alokasikan porsi besar ke reksadana yang bebas pajak, manfaatkan pengecualian deposito kecil, dan pilih obligasi ketimbang deposito untuk fixed income.
Kombinasi strategi ini bisa menghemat pajak jutaan rupiah per tahun!

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.
Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau rekomendasi produk tertentu. Keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca. Konsultasikan dengan ahli keuangan berlisensi sebelum mengambil keputusan investasi. Data dan informasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.