Deposito mudharabah telah menjadi salah satu instrumen investasi syariah yang paling diminati di Indonesia.
Bagi Deponesia yang berkecimpung di bidang akuntansi atau keuangan syariah, memahami pencatatan jurnal deposito mudharabah adalah skill yang wajib dikuasai.
Berbeda dengan deposito konvensional yang menggunakan sistem bunga, deposito mudharabah beroperasi dengan prinsip bagi hasil sesuai akad yang telah ditetapkan DSN-MUI.
Hal ini membuat perlakuan akuntansinya juga berbeda, mulai dari pengakuan awal, pencatatan bagi hasil, hingga pencairan dana.
Dalam praktiknya, banyak akuntan yang masih bingung soal cara mencatat transaksi deposito mudharabah dengan benar.
Padahal, pencatatan yang tepat sangat penting untuk compliance syariah dan audit internal perusahaan.
Artikel ini akan memberikan 10 contoh jurnal deposito mudharabah yang bisa kamu pakai untuk
Catatan Tambahan: Berdasarkan data statistik perbankan syariah terbaru OJK per Juni 2024, tingkat imbalan deposito mudharabah di bank umum syariah untuk tenor di atas 12 bulan turun menjadi 4,33% per tahun pada Juni 2024, menurun dari 6,76% pada Desember 2023.
Pencatatan jurnal deposito mudharabah memang berbeda dengan deposito konvensional karena menggunakan prinsip bagi hasil, bukan bunga.
Dengan menguasai jurnal deposito mudharabah yang benar, Deponesia memastikan compliance perusahaan sekaligus mendukung transparansi ekonomi syariah. Simple, tapi dampaknya besar untuk akuntabilitas keuangan syariah!

Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.
Artikel ini hanya untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau rekomendasi produk tertentu. Keputusan finansial sepenuhnya tanggung jawab pembaca. Konsultasikan dengan ahli keuangan berlisensi sebelum mengambil keputusan investasi. Data dan informasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Seorang Mahasiswa S2 Magister Manajemen dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Tertarik pada investasi seperti saham, deposito dan Instrumen lainnya.